KEMERDEKAAN pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan
kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen. Selain
untuk melindungi kemerdekaan pers, Dewan Pers juga berfungsi
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Untuk maksud tersebut Dewan Pers menyusun prosedur pengaduan sebagai berikut:

Pasal 1

  1. Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat menyangkut pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik atau kasus-kasus pemberitaan pers lainnya.
  2. Dewan Pers tidak memeriksa pengaduan yang sudah diajukan ke polisi atau pengadilan.
  3. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis atau datang ke Dewan Pers.
  4. Pengadu wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap (nomor telepon, faksimil, email jika ada).
  5. Pengaduan ditujukan kepada Dewan Pers, alamat Gedung Dewan Pers Lantai VII, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon 021-3521488, faksimil: 021-3452030, Email: dewanpers@cbn. net.id.

Pasal 2

  1. Pihak yang diadukan adalah penanggung jawab media.
  2. Pengadu mengajukan keberatan terhadap berita yang dianggap merugikan dirinya, lembaganya atau masyarakat.
  3. Pengaduan terhadap media cetak, lembaga penyiaran, dan media internet menyebutkan nama media, tanggal edisi penerbitan/ publikasi dan judul tulisan/program siaran, deskripsi foto dan ilustrasi yang dipersoalkan dengan melampirkan dokumen atau data pendukung.

Pasal 3

Pengaduan dapat disampaikan untuk materi jurnalistik yang diterbitkan
atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk
kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum.

Pasal 4

Pengadu sedapat mungkin berhubungan langsung dengan Dewan Pers.
Kehadiran kuasa pengadu dapat diterima jika dilengkapi surat kuasa
yang sah.

Pasal 5

  1. Pengaduan gugur apabila pengadu tidak memenuhi dua kali panggilan Dewan Pers. Pengaduan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
  2. Jika pihak yang diadukan sudah dua kali dipanggil tidak datang, Dewan Pers tetap memproses pemeriksaan.

Pasal 6

  1. Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers mengadakan rapat untuk membahas pengaduan.
  2. Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers dapat memanggil dan memeriksa pengadu dan yang diadukan.
  3. Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan tertentu melalui surat-menyurat.
  4. Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers dapat meminta pendapa pakar.

Pasal 7

  1. Dewan Pers mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat yang dituangkan dalam pernyataan perdamaian.
  2. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, Dewan Pers tetap melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengambil keputusan.

Pasal 8

  1. Keputusan Dewan Pers berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) ditetapkan melalui Rapat Pleno.
  2. Pemberitahuan Keputusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi dari Dewan Pers disampaikan kepada para pihak yang bersengketa dan bersifat terbuka.

Pasal 9

  1. Perusahaan pers yang diadukan wajib melaksanakan dan memuat atau menyiarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers di media bersangkutan.
  2. Jika Perusahaan Pers tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu.