KEMERDEKAAN pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan
kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen. Selain
untuk melindungi kemerdekaan pers, Dewan Pers juga berfungsi
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Untuk maksud tersebut Dewan Pers menyusun prosedur pengaduan sebagai berikut:
Pasal 1
- Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat menyangkut pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik atau kasus-kasus pemberitaan pers lainnya.
- Dewan Pers tidak memeriksa pengaduan yang sudah diajukan ke polisi atau pengadilan.
- Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis atau datang ke Dewan Pers.
- Pengadu wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap (nomor telepon, faksimil, email jika ada).
- Pengaduan ditujukan kepada Dewan Pers, alamat Gedung Dewan Pers Lantai VII, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon 021-3521488, faksimil: 021-3452030, Email: dewanpers@cbn. net.id.
Pasal 2
- Pihak yang diadukan adalah penanggung jawab media.
- Pengadu mengajukan keberatan terhadap berita yang dianggap merugikan dirinya, lembaganya atau masyarakat.
- Pengaduan terhadap media cetak, lembaga penyiaran, dan media internet menyebutkan nama media, tanggal edisi penerbitan/ publikasi dan judul tulisan/program siaran, deskripsi foto dan ilustrasi yang dipersoalkan dengan melampirkan dokumen atau data pendukung.
Pasal 3
Pengaduan dapat disampaikan untuk materi jurnalistik yang diterbitkan
atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk
kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum.
Pasal 4
Pengadu sedapat mungkin berhubungan langsung dengan Dewan Pers.
Kehadiran kuasa pengadu dapat diterima jika dilengkapi surat kuasa
yang sah.
Pasal 5
- Pengaduan gugur apabila pengadu tidak memenuhi dua kali panggilan Dewan Pers. Pengaduan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
- Jika pihak yang diadukan sudah dua kali dipanggil tidak datang, Dewan Pers tetap memproses pemeriksaan.
Pasal 6
- Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers mengadakan rapat untuk membahas pengaduan.
- Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers dapat memanggil dan memeriksa pengadu dan yang diadukan.
- Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan tertentu melalui surat-menyurat.
- Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers dapat meminta pendapa pakar.
Pasal 7
- Dewan Pers mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat yang dituangkan dalam pernyataan perdamaian.
- Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, Dewan Pers tetap melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengambil keputusan.
Pasal 8
- Keputusan Dewan Pers berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) ditetapkan melalui Rapat Pleno.
- Pemberitahuan Keputusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi dari Dewan Pers disampaikan kepada para pihak yang bersengketa dan bersifat terbuka.
Pasal 9
- Perusahaan pers yang diadukan wajib melaksanakan dan memuat atau menyiarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers di media bersangkutan.
- Jika Perusahaan Pers tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu.
July 24, 2008 at 1:16 pm
PERS Release
Saya seorang karyawan TransTV dipecat oleh TransTV dengan proses yang melanggar Peraturan Perusahaan dan UU Ketenagakerjaan pasal 156 pada tanggal 3 Februari 2006 dengan cara diminta mengundurkan diri dengan dakwaan menitipkan absensi ke seorang office boy.
Saya tidak dapat memperjuangkan hak-hak PHK saya seperti termaktub dalam UU Ketenagakerjaan karena terbentur dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI yang hanya memberi waktu (kadaluarsa) selama 1 tahun bagi kasus PHK.Undang undang itu telah menyiratkan bentuk diskriminasi hukum terhadap kaum pekerja,buruh dan karyawan yang merupakan salah satu pilar ekonomi bangsa..
Pemecatan itu juga telah menghambat perkembangan organisasi profesi Asosiasi Enjiner Broadcast Indonesia (AEbi) yang didirikan pada 28 Oktober 2003 dengan Akta Notaris Amriyati A Supriyadi SH No 232/27Mei 2005 yang mempunyai visi misi kedepan mengembangkan teknologi digital broadcasting di Indonesia.Managemen TransTV telah membungkam saya untuk mengembangkan organisasi profesi itu dengan cara yang tidak elegan dan jauh dari nuansa intelektual.
Saya kemudian mendapat fitnah kejam dari seorang karyawan TransTV di milis AEbi (Asosiasi Enjiner Broadcast Indonesia) pada 1 Maret 2007.Selanjutnya terjadi CYBER WAR di milis-milis yang membuka jerohan TransTV terutama behind the story kasus perebutan kanal 43 antara TransTV dan TPI di Purwokerto.
TransTV mulai gerah dengan perang tersebut sehingga pada tanggal 4 Februari 2008 Direktur Utama TransTV Ishadi SK mengirim seorang koresponden news TransTV dengan membawa seseorang yang mengaku Intel Polres Tuban bernama YOYOK ke rumah saya.
Persoalan internal yang ingin diselesaikan oleh managemen TransTV dengan cara represif dan intimidasi dengan melibatkan oknum aparat sangat disayangkan apalagi yang membawa oknum aparat itu adalah seorang jurnalis.Hal ini telah mencoreng citra jurnalis dan professionalisme polisi di Indonesia.
Saya kemudian mempersoalkan masalah diatas dan mendapat tanggapan dari KOMNAS HAM melalui surat No 751/PMT/IV/2008.Dalam penyelidikan, Polisi Resor Tuban tidak menemukan daftar anggota intel bernama YOYOK.Namun saya tetap yakin bahwa orang tersebut adalah oknum aparat.Sekarang kasus ini dalam penanganan Polisi Resor Tuban dan Polisi Sektor Kota Tuban.
Tuban, 1 Juni 2008
Salam
Imam Wahjono
Sekretaris Jenderal Aebi
Tembusan YTH:
• KOMNAS HAM di JAKARTA
• YLBHI di JAKARTA
• LBHS di SURABAYA
July 26, 2008 at 11:27 am
hmm….