PROGRAM BEASISWA PELIPUTAN INVESTIGATIF
“Mendorong Kebijakan Publik untuk Pengendalian Tembakau

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Kantor Berita Pena Indonesia
membuka kesempatan bagi jurnalis media cetak dan online di seluruh
Indonesia untuk berkompetisi merebut beasiswa peliputan investigatif
bertema “Mendorong Kebijakan Publik untuk Pengendalian Tembakau”.

Total dana beasiswa yang akan disediakan adalah Rp 150 juta. Sebuah dewan
penilai akan menentukan 10 (sepuluh) pemenang yang masing-masing akan
mendapat beasiswa peliputan sebesar Rp 15 juta. Dengan dana itu, selama
tiga bulan, para pemenang diharapkan menghasilkan sebuah karya jurnalistik
investigatif.

Para peserta diminta mengirim proposal peliputan (sesuai format yang
ditentukan panitia), lembar persetujuan redaksi, biodata diri, dan contoh
tulisan terbaik peserta. Proposal pemenang akan dipilih berdasarkan nilai
berita, ketajaman angle, kedalaman usul liputan, dampak liputan terhadap
masyarakat, pengaruhnya terhadap perubahan atau implementasi kebijakan
pemerintah di bidang pengendalian tembakau, dan kemampuan jurnalistik
peserta.

Para mentor yang akan memilih dan membimbing pemenang program beasiswa ini
adalah Farid Gaban (Pena Indonesia), Wahyu Dyatmika (AJI Jakarta) dan
Mardiyah Chamim (Wartawan Tempo).
Proposal peliputan dapat dikirim melalui pos, e-mail atau faximile, paling
lambat pada 19 Juli 2008.

formulir dapat di download di detiknews, berikut alamat url-nya :
http://microsite. detik.com/ aji-072008/ Webtorial- AJI.html

Untuk informasi dan formulir pendaftaran, hubungi AJI Jakarta :
Jl. Dr. Soepomo S.H. no 1A, Kompleks Bier , Menteng Dalam
Jakarta Selatan 12870. Telp/Fax 021 83702660 HP: 08568851979
ajijak@cbn.net. id

============ ========= =
Sekretariat AJI JAKARTA
Jl. Prof. Dr. Soepomo No 1 A
Kompl. BIER, Menteng Dalam
Jakarta Selatan 12870
Telp/fax. +62-21-83702660
Website : www.aji-jakarta. org
============ ========= =

KEMERDEKAAN pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan
kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen. Selain
untuk melindungi kemerdekaan pers, Dewan Pers juga berfungsi
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Untuk maksud tersebut Dewan Pers menyusun prosedur pengaduan sebagai berikut:

Pasal 1

  1. Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat menyangkut pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik atau kasus-kasus pemberitaan pers lainnya.
  2. Dewan Pers tidak memeriksa pengaduan yang sudah diajukan ke polisi atau pengadilan.
  3. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis atau datang ke Dewan Pers.
  4. Pengadu wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap (nomor telepon, faksimil, email jika ada).
  5. Pengaduan ditujukan kepada Dewan Pers, alamat Gedung Dewan Pers Lantai VII, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon 021-3521488, faksimil: 021-3452030, Email: dewanpers@cbn. net.id.

Pasal 2

  1. Pihak yang diadukan adalah penanggung jawab media.
  2. Pengadu mengajukan keberatan terhadap berita yang dianggap merugikan dirinya, lembaganya atau masyarakat.
  3. Pengaduan terhadap media cetak, lembaga penyiaran, dan media internet menyebutkan nama media, tanggal edisi penerbitan/ publikasi dan judul tulisan/program siaran, deskripsi foto dan ilustrasi yang dipersoalkan dengan melampirkan dokumen atau data pendukung.

Pasal 3

Pengaduan dapat disampaikan untuk materi jurnalistik yang diterbitkan
atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk
kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum.

Pasal 4

Pengadu sedapat mungkin berhubungan langsung dengan Dewan Pers.
Kehadiran kuasa pengadu dapat diterima jika dilengkapi surat kuasa
yang sah.

Pasal 5

  1. Pengaduan gugur apabila pengadu tidak memenuhi dua kali panggilan Dewan Pers. Pengaduan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
  2. Jika pihak yang diadukan sudah dua kali dipanggil tidak datang, Dewan Pers tetap memproses pemeriksaan.

Pasal 6

  1. Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers mengadakan rapat untuk membahas pengaduan.
  2. Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers dapat memanggil dan memeriksa pengadu dan yang diadukan.
  3. Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan tertentu melalui surat-menyurat.
  4. Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers dapat meminta pendapa pakar.

Pasal 7

  1. Dewan Pers mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat yang dituangkan dalam pernyataan perdamaian.
  2. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, Dewan Pers tetap melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengambil keputusan.

Pasal 8

  1. Keputusan Dewan Pers berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) ditetapkan melalui Rapat Pleno.
  2. Pemberitahuan Keputusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi dari Dewan Pers disampaikan kepada para pihak yang bersengketa dan bersifat terbuka.

Pasal 9

  1. Perusahaan pers yang diadukan wajib melaksanakan dan memuat atau menyiarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers di media bersangkutan.
  2. Jika Perusahaan Pers tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu.

dengan tema Jakarta in the Darkness teman-teman dari Unit Kegiatan Mahasiswa LPM ORIENTASI Universitas Mercu buana akan menghadirkan Pameran foto Jurnalistik di Atrium Bata Merah koridorD universitas mercu buana, tanggal 24 – 25 juli 2008. tema jakarta in the darkness diambil untuk untuk mengangkat sisi lain jakarta di tengah kejamnya harga pokok. siapa dan berakibat apa, semuanya dirangkum dalam pameran foto jurnalistik ini. so, kalo penasaran, hadiri aja..!!!

Oleh Zulkarimein Nasution**
Pengajar Program Sarjana Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia

Pers mahasiswa dikenal sebagai bagian yang utuh dari kehidupan perguruan tinggi. Di berbagai kampus terkemuka di tanah air kita, tradisi keberadaan pers mahasiswa telah berlangsung cukup lama. Hal tersebut sama dengan yang dijumpai di hampir setiap kampus di berbagai negara di dunia. Umumnya pers mahasiswa merupakan saluran informasi dan opini yang dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan berfikir dan analisis mahasiswa mengenai kehidupan berkampus, bermasyarakat dan bernegara. Kemampuan tersebut memang dibutuhkan sejalan dengan proses pembelajaran yang ditempuh oleh setiap mahasiswa.

Banyak manfaat yang dapat diperoleh dari keberadaan pers mahasiswa seperti peluang melatih diri dalam hal kepemimpinan, memecahkan masalah, berperilaku jujur, objektif, seimbang, keterbukaan dan belajar melihat suatu persoalan dari berbagai sudut pandang. Prinsip-prinsip jurnalisme yang menjadi acuan bagi pers mahasiswa, menuntun mereka untuk menerapkan hal-hal tadi dalam perilaku yang nyata tatkala menjalankan kegiatan pers mahasiswa sehari-hari.

Seterusnya, jika dikaitkan dengan posisi mahasiswa sebagai bagian dari kaum berpendidikan (educated people) maka wajarlah bila diharapkan mereka dapat pula berfungsi sebagai contoh yang baik bagi masyarakat luas tentang bagaimana berperilaku media yang tepat dan benar. Publik bisa melihat, mempelajari dan menilai bagaimana berbagai nilai sosial yang disebut tadi seperti kejujuran, keksatriaan, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban diterapkan oleh pers mahasiswa bersama khalayaknya. Pada gilirannya nanti, para pelaku pers mahasiswa berikut audiensnya akan menjadi elemen masyarakat itu sendiri.

Kebebasan akademik dan kebebasan pers
Kebebasan pers amat dekat dengan keberadaan prinsip kebebasan akademik yang menjadi ruh dari keberlangsungan kehidupan perguruan tinggi. Itu sebabnya penghayatan tentang kebebasan akademik amat menolong untuk memahami dan mempraktekkan kebebasan pers. Kedua hal ini mempunyai kesamaan dalam hal pengakuan terhadap kebebasan untuk mengembangkan dan mengekspresikan ide, pemikiran serta kebertanggungjawaban dalam penerapannya.

Begitu penting kebebasan akademik maka umumnya hal ini dicantumkan dalam statuta masing-masing universitas.

Pers mahasiswa dan era kebebasan pers
Sejak berlangsungnya reformasi delapan tahun yang lalu, kita merasakan suatu kondisi yang amat menggembirakan dalam hal kebebasan pers di tanah air. Kini tiada lagi suatu penghalang apa pun bagi pers secara keseluruhan untuk melaksanakan fungsinya sebagai “penyidik” lingkungan (surveillance of environment), pendidik, dan pengendali sosial (social control) bagi masyarakat. Sekarang tidak ada hal yang tabu untuk diungkap dan dipaparkan oleh media kita seperti yang pernah terjadi pada masa sebelumnya. Acuan formal mengenai kemerdekaan pers ini termaktub dalam UUD 1945 (pasal 28) dan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers (pasal 4).

Seperti halnya pers profesional, maka pers mahasiswa mesti mengawal kebebasan tersebut dengan praktek kebertanggungjawaban. Di sinilah pers mahasiswa berlatih diri mempraktekkan prinsip objektivitas, menegakkan akurasi, menerapkan prinsip balance dalam pemberitaan dan tulisan, menjauhi kabar bohong dan fitnah, Dengan kata lain, pers mahasiswa merupakan lahan yang kondusif untuk menjiwai etik dan spirit pers yang sesungguhnya.

Bagaimanakah aktualisasi dan peran pers mahasiswa dalam era kebebasan pers? Ada beberapa kenyataan yang relevan dengan pertanyaan tersebut. Pertama, pers mahasiswa merupakan media ekspresi tempat mengemukakan pikiran dan pendapat di kalangan komunitas mahasiswa sebagai bagian dari komunitas akademis. Kedua, pers mahasiswa merupakan lahan penyemaian (breeding ground) bagi tumbuhkembangnya pelaku pers profesional. Kedua, pers mahasiswa merupakan lahan penyemaian (breeding ground) bagi tumbuhkembangnya pelaku pers profesional.

Keempat, pers mahasiswa diharapkan oleh masyarakat luas mencerminkan keunikan dalam isi pesan yang tidak dapat diakses dimana-mana di tempat lain, tapi hanya ada di pers mahasiswa, karena domisilinya yang khas di lingkungan universitas.

Sebagai sebuah komunitas, perguruan tinggi memang membutuhkan adanya saluran informasi yang memungkinkan warga komunitas dimaksud mengetahui apa yang tengah terjadi dan mereka dapat menyatakan respon mereka terhadap sesuatu hal yang sedang berlangsung di lingkungan komunitas tersebut mau pun lingkup yang lebih luas di luarnya. Untuk itulah pers mahasiswa hadir di lingkungan kehidupan kampus.

Seperti diketahui, pers mahasiswa berfungsi sebagai saluran ekspresi yang mewadahi kebebasan berpendapat atau pun juga dikenal sebagai kebebasan akademik yang menjadi karakter komunitas perguruan tinggi. Ciri penting dari kebebasan ini terletak pada kebertanggungjawabannya pada civitas akademika serta masyarakat secara keseluruhan. Dalam penerapannya, kebebasan akademik senantiasa dipagari oleh sejumlah rambu etika dan moral yang memandunya agar tidak keluar dari rel yang seharusnya. Memang mengenai hal ini senantiasa berkembang diskusi yang menarik tentang seberapa bebas dan seberapa bertanggungjawab praktek kebebasan itu dalam pelaksanaannya. Batasan yang definitif mengenai hal tersebut memang tidak mudah untuk dirumuskan. Namun yang lazim menjadi rujukan adalah nilai-nilai moral dan etik yang berlaku di masing-masing lingkungan. Di atas itu semua, hal ini merupakan pendidikan bagi mahasiswa mengenai hak dan kewajiban mereka berkenaan dengan kebebasan tersebut, yang kelak diharapkan menjadi bekal untuk menjadi seorang warga negara yang melibatkan diri (involved citizens) dalam kehidupan bernegara.

Selama ini pers mahasiswa juga telah terbukti merupakan tempat bersemainya bibit-bibit calon pelaku pers profesional. Telah banyak jurnalis dan tenaga manajerial pers profesional yang dilahirkan dan dibesarkan di lingkungan pers mahasiswa. Kelak mereka itu setelah menyelesaikan studi umumnya mendapat apresiasi dan tempat yang baik serta sambutan yang “welcome” di lingkungan pers profesional. Seorang maestro jurnalis kita, Rosihan Anwar menyatakan pers mahasiswa sebagai breeding ground buat tumbuhnya jurnalis professional. Ini tentunya merupakan pengakuan yang cukup membesarkan hati.

Berikutnya, pengalaman mengajarkan bahwa ketika iklim kehidupan sosial politik kita telah membelenggu ruang gerak pers professional dalam menjalankan fungsinya, pers mahasiswa tampil memerankan fungsi tersebut. Publik pernah merasakan peran yang dilakukan oleh — sebagai contoh — tabloid Gelora Mahasiswa (Universitas Gadjah Mada) dan Salemba (Universitas Indonesia) serta pers mahasiswa lainnya pada era 70-an manakala pers professional saat itu boleh dikatakan telah ”tiarap”. Hal itu tentu tidak terlepas dari dukungan pimpinan universitas dan seluruh civitas akademika serta adanya tradisi kebebasan akademik di perguruan tinggi.

Berikutnya, banyak hal yang dapat digarap oleh pers mahasiswa yang merupakan comparative advantage karena basisnya di perguruan tinggi. Hampir segala macam resources dan keahlian dalam beraneka bidang boleh dibilang ada di universitas. Itu semua merupakan asset yang amat berharga untuk mengembangkan pers mahasiswa yang berbobot dan mendapat tempat di hati khalayak.

Untuk itu diperlukan sejumlah langkah upaya agar cita-cita tersebut dapat dicapai. Pertama, perlu suatu panduan jurnalisme yang menjadi acuan dalam mengaktualisasikan peran pers mahasiswa di era kebebasan pers. Kedua, juga dibutuhkan sejumlah tuntunan praktis (practical guides) mengenai hal-hal teknis seperti reporting, editing, manajemen, serta monitoring dan evaluasi. Ketiga, dalam mengimplementasikan kebebasan pers, diperlukan pula referensi tentang etika jurnalisme. Keempat, kalangan pers mahasiswa perlu mengembangkan dan menjalin networking di antara sesama agar dapat saling membantu dan berbagi.

Sustainability: problem “abadi”
Akan tetapi, ternyata kebebasan saja tidak cukup untuk terwujudnya pers mahasiswa yang langgeng dan berkelanjutan. Ada sejumlah faktor penting yang menentukan hal itu, di antaranya adalah kebersediaan (willingness) para mahasiswa untuk menjadi pelaku yang tangguh dan ulet, semangat berdedikasi untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat, apresiasi terhadap aktivitas pers mahasiswa, kemauan untuk terus menerus belajar dan belajar dan dukungan lingkungan yang memadai.

Mengapa pers mahasiswa di tempat kita umumnya mengidap penyakit discontinuity? Menirukan pepatah: jangan “patah tidak tumbuh dan hilang tanpa berganti”. Apakah ada kaitan persoalan ini dengan kesementaraan kemahasiswaan itu sendiri? Bisakah diupayakan agar meski pun mahasiswanya silih berganti, namun media pers mahasiswa di suatu kampus tetap langgeng dan berkelanjutan? Sebagai contoh, koran kampus Universitas Indonesia Salemba hanya berusia balita, lalu punah***. Yang terus bertahan barangkali cuma Media Aesculapius di fakultas kedokteran UI.

Untuk itu sudah saatnya dilakukan langkah yang konkrit menata pengelolaan pers mahasiswa dengan menerapkan konsep keprofesionalan di semua bidang.

——
*Disampaikan pada Forum Fasilitasi Peningkatan Pers Mahasiswa di Semarang, 6 April 2007.

**Ex pemimpin redaksi suratkabar kampus UI Salemba (1974-76), Ketua Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) cabang Jakarta (1975-76) dan anggota dewan redaksi majalah Mahasiswa (terbitan Direktorat Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1973-1976).

***Bandingkan misalnya dengan koran kampus University at Albany, The State University of New York bernama The ASP (The Albany Student Press) yang terbit setiap minggu kontinyu sejak tahun 1916 sampai sekarang. Sejak tahun 2002 media ini meluncurkan website dan sekarang ada edisi online nya, dan mulai tahun 2005 dicetak full colour.